Afrito mengatakan, komplotan RDA berjumlah tujuh orang. Mereka mengeroyok dan membacok korban hanya karena persoalan sepele yakni rokok.
Komplotan ini setelah keluar dari penjara kembali berkumpul. Bahkan merekrut anggota baru untuk menjalankan aksinya.
"Artinya mereka ini tidak jera usai dihukum karena kasus yang sama," katanya.
RDA dan rekannya Munandar (20) ditahan di Polresta Jambi untuk menjalani proses hukum.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait