PONTIANAK, iNews.id - Pengelola Bandara Supadio di Pontianak, Kalimantan Barat memperketat pengawasan penumpang yang datang. Hal itu dilakukan setelah maskapai penerbangan Batik Air dilarang mendarat karena membawa penumpang positif Covid-19.
"Kita sudah melakukan diskusi dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kalbar, Dinas Perhubungan Kalbar, Lanud Supadio dan Kasatpol PP. Kejadian yang ada menjadi bahan evaluasi bersama," Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Supadio Pontianak Eri Braliantoro di Pontianak, Jumat (25/12/2020).
Dia memastikan prinsip dari kerja di Bandara Supadio Pontianak adalah ketat dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19. Setiap penumpang diperiksa persyaratan tes Covid-19.
Dalam menjalankan penerapan protokol kesehatan, Bandara Supadio mengacu kepada surat edaran gugus tugas nasional penanganan Covid-19 dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Penumpang saat ini wajib penuhi dokumen perjalan kesehatan resmi rapid tes antigen, kalau dulu rapid tes antibodi. Masuk dan keluar Kalbar harus ada hasil rapid tes antigen negatif Covid-19," katanya.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang Batik Air terbang ke Pontianak karena membawa lima penumpang positif Covid-19.
Sutarmidji mengatakan lolosnya penumpang positif Covid-19 membutktikan tidak adanya kordinasi yang baik antara Batik Air dengan Angkasa Pura dan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Supadio.
"Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan," kata Sutarmidji dikutip dari laman Facebook miliknya, Jumat (25/12/2020).
Dia mengatakan larangan Batik Air terbang ke Pontianak berlaku selama 10 hari. Namun untuk penerbangan dari Pontianak ke tujuan lain tetap diperbolehkan.
"Kalau dari Pontianak, silakan," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait