JAKARTA, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji melarang Batik Air terbang ke Pontianak karena membawa lima penumpang positif Covid-19. Dia mempersilakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bila ingin memrotes keputusan ini.
"Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan. Berarti mereka kordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP (kantor Kesehatan Pelabuhan ), " kata Sutarmidji dikutip dari laman Facebook miliknya, Jumat (25/12/2020).
Sutarmidji mengatakan lolosnya penumpang positif Covid-19 membutktikan tidak adanya kordinasi yang baik antara Batik Air dengan Angkasa Pura dan petugas KKP di Bandara Supadio.
"Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19," ujarnya.
Dia mengatakan larangan Batik Air terbang ke Pontianak berlaku selama 10 hari. Namun untuk penerbangan dari Pontianak ke tujuan lain tetap diperbolehkan. "Kalau dari Pontianak, silakan," katanya.
Sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kalbar, Sutarmidji memastikan akan terus mengetatkan pintu masuk Kalbar lewat jalur udara hingga 8 Januari 2021. Setiap penumpang wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 berbasis tes swab PCR.
"Harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait