PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menangkap dua pemuda yang mencabuli anak 13 tahun. Pencabulan terjadi di Jalan Komyos Sudarso, Sungai Beliung, Pontianak Barat pada 7 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kami mendapatkan laporan dari warga terkait adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto dikutip dari laman Polresta Pontianak, Kamis (12/1/2023).
Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Unit Jatanras. Pelaku yang ditangkap pertama adalah F (18). Dia ditangkap di rumahnya di Dusun Merpati, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Setelah diinterogasi, F mengaku telah mencabuli korban dengan cara meremas payudara, mencium bibir serta pipi.
F mengatakan perbuatan itu dilakukan tak sendiri, namun bersama dengan A (26). Polisi kemudian menangkap A yang berada di rumah pamannya yang tak jauh dari rumah F.
A pun mengakui telah mencabuli korbannya dengan cara menggesek-gesekkan kemaluan ke tubuh korban dan meremas payudara serta menciumi korban.
"Pelaku pencabulan sudah diamankan di Polresta Pontianak," kata Indra.
Indra menambahkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait