KATINGAN, iNews.id - Guru mengaji di Katingan, Kalimantan Tengah mencabuli muridnya yang masih duduk di bangu SMP. Pencabulan dilakukan di rumah korban saat orang tuanya sedang pergi bekerja.
Pelaku yakni SP (45) ditangkap petugas Polres Katingan di rumahnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
"Pencabulan dilakukan guru ngaji terhadap muridnya," ujar Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah di Katingan, Jumat (18/6/2021).
Dari hasil pemeriksaan terungkap pencabulan itu telah berlangsung tiga kali. Semuanya terjadi di rumah korban.
Pencabulan ini terbongkar setelah tetangga korban memergoki pelaku di rumah korban. Setelah korban diajak bicara orang tuanya, dia mengaku kalau telah dicabuli pelaku.
Polisi menyita barang bukti pakaian korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait