SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang menangkap pemuda inisial JU (22) karena mencabuli perempuan di bawah umur berusia 14 tahun. Pencabulan bermula dari perkenalan di media sosial (medsos).
"Mulanya dari komunikasi di medsos, setelah itu mereka janjian ketemu," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino di Singkawang, Jumat (18/6/2021).
Dia menjelaskan, pelaku dan korban berkenalan melalu aplikasi Tantan. Meski baru berkenalan sesaat, keduanya membuat janji tatap muka di suatu tempat.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke indekos tempat tinggalnya. Di kamar kos itulah, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan.
"Setelah ketemu terjadilah persetubuhan itu," ujarnya.
Korban kemudian melapor hingga akhirnya pelaku ditangkap. Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait