Polresta Pontianak menangkap pelaku spesialis pencurian kotak amal berinisial U (36) yang telah beraksi di tujuh TKP. (Foto ANTARA/HO-Humas Polresta Pontianak)

Pelaku merupakan warga Jalan Sultan Alaudin, Kompleks Bumi Permata Hijau, Kabupaten Gowa, Sulsel atau Jalan Mahakam, Kompleks Pasar Tengah Pontianak Kota. Pengakuannya, uang hasil pencurian kotak amal dipergunakan untuk memakai narkoba jenis sabu.

"Tersangka merupakan warga luar Provinsi Kalbar. Dia baru pulang dari menjadi pekerja migran Indonesia di tahun 2020 dan sampai saat ini berada di Pontianak dengan tempat tinggal berpindah-pindah," ujarnya.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak untuk penyelidikanlebih lanjut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network