Ilustrasi kebakaran hutan. (Foto: Istimewa)

"Lahan yang terbakar mencapai sekitar 102 hektare. Penyidikan berlangsung sejak 2 Oktober 2019 hingga penyerahan berkas perkara pertama 15 Januari 2020 lalu," katanya.

Dalam kasus ini, PT IGP akan dituntut dengan pasal 98 dan/atau pasal 99 dan/atau pasal 108 Jo. Pasal 116 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun, dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengawasan penataan lingkungan hidup dan kehutanan terkait lahan area konsesi PT IGP di Kecamatan Ngabang dan Sengah Temila, Kabupaten Landak, yang terbakar pada 21 Agustus 2019. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik Balai Gakkum mengetahui areal konsesi PT IGP yang terbakar mencapai 102 hektare.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network