KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat menjebloskan oknum tenaga kesehatan (nakes) yang memalsukan surat keterangan hasil rapid antigen ke Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. Eksekusi tersebut dilakukan karena oknum inisial KS tersebut diputus bersalah oleh pengadilan.
KS divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan. Putusan tersebut telah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
"Amar putusan Mahkamah Agung diterima Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat 16 Agustus 2021 dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun," ujar Kasi Intel Kejari Kotawaringi Barat, Jul Indra Dhana Nasution, Rabu (24/8/2021).
Perbuatan KS memalsukan surat rapid antigen terjadi pada 2020 di awal pandemi, dengan modus memalsukan tanda tangan dokter pemeriksa. Dokter yang dipalsukan tanda tangannya itu melapor ke polisi.
KS yang bekerja di Rumah Sakit Sultan Imanudin Pangkalan Bun tidak ditahan selama proses persidangan dengan jaminan keluarga dan tempatnya bekerja.
Oleh jaksa, KS didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan surat, dan Pasal 168 ayat 1 tentang pemalsuan keterangan dokter. Dalam persidangan dia terbukti bersalah.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait