Penyelundupan sabu 51,53 gram yang disusupkan dalam beras ke Lapas Kelas II A Pontianak. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Lapas Pontianak menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu untuk seorang penghuni. Sabu seberat 51,53 gram itu disusupkan dalam beras kemasan 5 kilogram.

"Hari Minggu kemarin, petugas kami menerima titipan barang dari pengunjung untuk penghuni lapas bernama Anton, berupa sekantong beras seberat 5 kilogram," ujar Kepala Lapas Kelas II A Pontianak, Farhan Hidayat di Sungai Raya, Selasa (24/8/2021).

Petugas seperti biasanya melakukan pemeriksaan untuk barang yang akan diberikan kepada penghuni lapas. Setelah diperiksa, ditemukan satu plastik berisi sabuk kristal yang disusupkan di dalam beras.

Menurut Farhan, modus penyelundupan barang terlarang ini tergolong baru. Saat ini setiap pengunjung memang tidak boleh bertemu dengan penghuni lapas untuk mengurangi potensi penularan Covid-19. 

"Dengan adanya modus baru ini, kami akan mengubah prosedur penitipan barang yang akan diberikan pengunjung ke penghuni lapas," tuturnya.

Pengunjung tersebut tidak diketahui identitasnya. Pihak Lapas Pontianak telah melaporkan ke kepolisian untuk melakukan pencarian. Pelaku tersebut diduga suruhan Anton. Dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Berdasarkan informasi, DPO ini tinggal di Pontianak Timur dan teman Anton," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network