Ilustrasi YouTube (dok iNews.id)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan seorang warga Jawa Timur inisial LH sebagai tersangka ujaran kebencian. LH membuat konten di akun YouTube miliknya yang mengungkapkan kebencian terhadap salah satu etnis di Kalbar.

"Kami sudah menetapkan pemilik akun YouTube LH sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap salah satu etnis di Kalbar," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go di Pontianak, Senin (8/6/2020).

Donny mengatakan, Polda Kalbar memberi perhatian khusus dalam penanganan kasus ini. Penangkapan tersangka dilakukan atas bantuan Polda Jawa Timur (Jatim).

"Kami menerima pengaduan dari masyarakat langsung bekerja sama dengan Polda Jatim menangkap pelaku," ujarnya.

Donny memastikan proses hukum terhadap tersangka segera dilakukan. Dia meminta warga percaya dengan proses hukum yang akan dilakukan Polda Kalbar hingga akhir putusan pengadilan.

"Kami pastikan proses hukum terhadap LH terus berjalan hingga putusan pengadilan," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network