PONTIANAK, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian meteran air PDAM di Kota Pontianak. Tak tanggung-tanggung, pelaku menggasak meteran air di 100 lokasi.
Pelaku adalah FR. Dia beraksi dengan seorang rekannya yang saat ini masih diburu.
"Kami tangkap pada Rabu di Jalan Merdeka yang masuk wilayah Pontianak," kata Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri, Kamis (3/3/2022).
Dia mengatakan, perbuatan pelaku sangat meresahkan. Polsek Pontianak Kota mendapat banyak laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
"Pencurian tersebut banyak masyarkat yang merasa resah," tuturnya.
Laporan yang diterima di Polsek Pontianak Kota ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Namun di seluruh Pontianak jumlahnya lebih dari 100 TKP.
Dari penangkapan pelaku disita barang bukti berupa 59 meteran air siap jual.
Pelaku mencuri meteran air PDAM ini pada malam hari. Modusnya dengan berpura-pura melintas ke permukiman masyarakat.
Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
"Pelaku masih dimintai keterangan untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Salah satu korban, Mawardi menuturkan dirinya mengaku lega dengan tertangkapnya pelaku. Dia mendatangi Polsek Pontianak Kota untuk memastikan pelaku benar-benar ditangkap karena aksinya telah meresahkan masyarakat.
Dia berharap polisi tak berhenti menangkap pelaku tapi juga mengungkap jaringan penadahnya.
"Untuk memastikan benar-benar ditangkap," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait