PONTIANAK, iNews.id – Jajaran Satreskrim Polresta Pontianak Kota membongkar kasus prostitusi online melalui aplikasi Me Chat yang melibatkan anak-anak di bawah umur, Jumat (24/7/2020). Dari pengungkapan itu, polisi menangkap lima tersangka salah satunya perempuan yang sedang hamil.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pengungkapan kasus sindikat prostitusi online itu setelah polisi menerima laporan orang tua korban yang resah karena anaknya tidak pulang ke rumah.
“Dari laporan itu, kami menyelidiki dan berhasil menemukan jejak pada salah satu aplikasi media sosial Me Chat. Para pelaku melakukan aksinya di hotel sebagai lokasi transaksi,” katanya.
Tak hanya menggunakan aplikasi online, kata dia, kasus prostitusi itu juga melayani offline dengan memanfaatkan warung kopi sebagai lokasi transaksi seksual. “Tersangka menawarkan karyawannya kepada para pria hidung belang bertarif Rp700.000 hingga Rp1 juta,” katanya.
Menurut kapolresta, penyidik masih menyelidiki kasus prostitusi online untuk mengungkap siapa saja yang sempat berhubungan dengan anak di bawah umur itu.
Dia menambahkan, kelima tersangka prostitusi anak di bawah umur itu akan dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hingga 15 tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait