Harisson mengatakan, upaya menekan BOR harus dilakukan dengan cara menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di wilayahnya, dan mempercepat proses penyembuhan.
"Ini berarti kita menekan laju Covid-19 dari hulu ke hilir," tutur Harisson.
Sebelumnya pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 menetapkan kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3, selama dua pekan mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.
Dalam Inmendagri tertanggal 9 Agustus 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu, seluruh kabupaten dan kota di Kalbar menerapkan PPKM Level 3.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait