PUTUSSIBAU, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta kepada masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar) ikut mengawasi dana desa. Masyarakat juga memiliki hak mengawasi bahkan melaporkan kepada pihak berwajib apabila terjadi dugaan penyimpangan bantuan tersebut.
Kepala BPKP Kalbar Dikdik Sadikin mengatakan, pengawasan dana desa tidak hanya dilakukan lembaga resmi pemerintah. Laporan dari masyarakat juga merupakan bagian dari pengawasan.
"Aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) punya keterbatasan daya jangkau, jumlah personel dan anggaran kalau semua desa harus diperiksa," kata Dikdik Sadikin di Putussibau, Kabupate Kapuas Hulu, Jumat (21/8/2020).
Namun, Didik mengatakan, laporan dari masyarakat tidak berarti langsung final diterima. Masih ada proses panjang yang harus dilalui.
Pertama, laporan dari masyarakat itu akan diklarifikasi oleh APIP. Kalau dalam pemeriksaannya diketahui tidak terbukti, maka akan dinyatakan dalam laporan tidak terbukti dan selesai.
Sementara kalau terbukti, masih harus dipastikan lagi. Bisa saja kasus ini terbukti masih dalam ranah administrasi dan bisa juga sudah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi. APIP diberikan waktu 60 hari untuk mengklarifikasi hal ini.
"Kalau terbukti ada pelanggaran administrasi, diselesaikan dengan administrasi. Bisa dari yang paling ringan seperti teguran. Bisa juga pengembalian uang, skorsing, penurunan pangkat dan golongan, sampai kepada pemecatan," kata Dikdik.
Didik mengatakan, apabila terbukti bukan sekadar masalah administrasi, tapi ada dugaan tindak pidana korupsi, permasalahannya diteruskan ke aparat penegak hukum. Mereka yang selanjutnya melakukan penyelidikan.
"Apabila dalam proses penyelidikan didapatkan pembuktian yang cukup, maka kasusnya dinaikkan ke penyidikan," ujarnya.
Selanjutnya, kasus akan didalami di tingkat penyidikan untuk dapat diajukan ke penuntutan. Setidaknya telah memenuhi tiga unsur, yaitu adanya unsur perbuatan melawan hukum, adanya keuntungan pribadi atau kelompok, dan adanya kerugian keuangan negara.
"BPKP biasanya dalam tingkat penyidikan itu diminta oleh APH untuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.
Dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara ini, BPKP hanya menghitung. Sementara kelengkapan bahan bukti-bukti yang dapat dijadikan dasar penghitungan oleh BPKP menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Apabila tiga unsur telah lengkap, barulah kasus dapat dimajukan menjadi penuntutan. Dalam hal ini, BPKP sering kali diminta sebagai pemberi keterangan ahli di pengadilan.
"Jadi, kembali soal pelaporan dari masyarakat tadi. Proses bisa sampai ke pengadilan itu masih butuh waktu panjang. Masyarakat memang memiliki hak untuk turut serta mengawasi dan seperti motto dari KPK, kalau memang bersih mengapa harus risih," ucap Dikdik.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait