Empat dari komplotan penjual bayi yang ditangkap Polda Kalbar dan bayi yang akan dijual di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. (Foto: iNews/Faisal Abubakar)

KUBU RAYA, iNews.id - Aksi komplotan penjual bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya berhasil diungkap Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam aksinya, komplotan ini menjual bayi di saat ibu bayi masih dirawat.

Polda Kalbar telah mengamankan lima orang pelaku dalam komplotan penjualan bayi ini. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp30 juta yang diduga dipergunakan untuk transaksi.

"Anak yang diperjualbelikan oleh komplotan tersebut masih bayi. Bahkan, sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (21/8/2020).

Luthfie mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh pada Kamis (20/8/2020), sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Resmob Dit Reskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinisial BM yang berlokasi di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan terlibat dalam transaksi jual beli bayi.

"Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, petugas mendapati seorang perempuan berinisial E dan TA. E yang akan membeli bayi tersebut dan TA yang membantu untuk mengambil bayi," kata Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Dari tangan dua pelaku tersebut, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp30 juta yang diakui milik pelaku E. Uang itu akan diserahkan kepada ibu bayi. “Ibu bayi berinisial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dipegang oleh seorang pengasuh yang sudah berada di dalam GrabCar," katanya.

Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan. Hasilnya, tim mendapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk penjualan bayi tersebut.

"Pengembangan di lokasi klinik mengarah kepada pelaku lain berinisial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan F di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur," katanya.

Dia menambahkan, saat ini para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Para pelaku terancam dikenakan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network