Brigadir AN menjalani perawatan karena luka bakar yang dialaminya. (Foto: Ist)

LAHAT, iNews.id - Brigadir AN dengan kejam membakar pacar atau selingkuhan di Muara Enim. Polisi yang telah memiliki istri dan dua anak ini ternyata sering mendapat hukuman disiplin dari tempatnya berdinas di Polres Lahat.

Brigadir AN sering mendapatkan Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD). Dia telah menerima satu sanksi dalam kasus pengancaman dan empat sanksi karena menggunakan narkoba.

Kasi Propam Polres Lahat Ipda Nurkhosim  mengatakan, Brigadir AN akan diajukan untuk persiapan sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang arahnya pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dasar sidang KEPP untuk Brigadir AN yakni sebelumnya sudah lima kali mendapat SKHD yang terdiri atas satu kasus pengancaman dan empat kali tes urine positif narkoba.

"Pascakejadian penganiayaan dengan pembakaran minggu lalu, kapolres sudah memerintahkan propam untuk dilakukan tes urine, yang sebelumnya dilakukan oleh Propam Polda dan hasilnya kembali positif. Jadi sudah lima kali positif, dan saat ini penyidik propam sedang melengkapi berkas untuk diajukan ke sidang KEPP," ujar Nurkhosim, Kamis (17/3/2022). 

Menurut Nurkhosim, proses hukum atau tindak pidana Brigadir AN tetap berlanjut di Polres Muaraenim.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network