Untuk waktu, biasanya mereka lakukan mulai pukul 01.00 WIB, sedangkan di bulan Ramadan setelah salat subuh.
Sesuai peraturan UU Lalu Lintas, apabila ada masyarakat yang kedapatan melakukan aksi balap liar di jalan umum, akan dikenakan sanksi sebesar Rp3 juta atau kurungan selama 3 bulan.
Sanksi ini bisa saja diterapkan polisi apabila masih ditemukan kepada orang sama yang selalu melakukan aksi balap liar di wilayah Kota Singkawang.
"Kepada orang tua, jika tidak mau anaknya terlibat dalam aksi balapan liar, awasi kegiatan mereka. Kalau bisa arahkan mereka dengan kegiatan positif khususnya di bulan suci Ramadan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait