Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan. (Antara)

KAPUAS HULU, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu mencabut penyertaan modal berbentuk tanah yang sebelumnya akan digunakan sebagai pembangun hotel oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Uncak Kapuas. Pencabutan tersebut lantaran pembangunan hotel dibatalkan.

"Pembangunan hotel dibatalkan sehingga penyertaan modal berbentuk tanah dicabut dan akan dialih fungsikan untuk pengembangan pembangunan Kapuas Hulu," kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dalam pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Rabu (16/6/2021).

Disampaikan Fransiskus, penyertaan modal itu senilai Rp8,238 miliar dalam bentuk tanah seluas 3.740 meter persegi, dan penyertaan modal Rp4 miliar pada 2018 untuk pembangunan hotel.

Menurut Fransiskus, karena hotel batal dibangun, maka penyertaan modal dalam bentuk tanah dicabut dan dialih fungsikan untuk pengembangan pembangunan di Kapuas Hulu.

"Untuk mencabut penyertaan modal itu maka Pemkab Kapuas Hulu mencabut Perda nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan modal tersebut," ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut Pemkab Kapuas Hulu beserta DPRD Kapuas Hulu membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kapuas Hulu, yakni Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kapuas Hulu nomor 2 Tahun 2018, tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas Tahun Anggaran 2018.

Raperda Tentang perubahan kedua atas Perda Kapuas Hulu nomor 7 Tahun 2012 Tentang pembentukan Perusahaan Daerah Uncak Kapuas. Raperda Tentang pencabutan Perda Kapuas Hulu nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas, dan Rapedra Tentang perubahan atas Perda Kapuas Hulu nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kapuas Hulu.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network