KAPUAS HULU, iNews.id - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melanggar aturan pengukuran tera. Mirisnya, SPBU tersebut milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kapuas Hulu.
"Kami temukan tera SPBU milik BUMD ini tidak sesuai ketentuan. Minus dari 200 hingga 500," ujar Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Kapuas Hulu, Serli di Kapuas Hulu, Jumat (11/6/2021).
SPBU itu berada di Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan. Kecurigaan tera di SPBU tersebut tak sesuai aturan berawal dari laporan masyarakat.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh UPT Pengelolaan Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Pemkab Kapuas Hulu.
Dari hasil pengukuran terhadap empat jenis BBM yakni solar, premium, pertalite, dan dexlite memang ditemukan adanya pelanggaran tera.
Hasil pemeriksaan pun telah disampaikan ke Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan. Pemkab Kapuas Hulu saat ini masih mengevaluasi pelanggaran yang terjadi di SPBU tersebut.
"Kami sudah pernah melakukan tera dan memberi peringatan. Sudah ada surat pernyataan," ujarnya.
Sementara itu, PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM) sebagai pengelola SPBU tersebut mengaku siap terbuka dengan pemeriksaan tera itu. Menurutnya hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan lebih baik lagi ke masyarakat.
"Kami menyambut baik pengawasan itu, sehingga ke depan kami bisa melayani masyarakat lebih baik lagi," ujar Manajer SPBU, Yudi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait