Bupati Landak Karolin saat menerima gelar kehormatan sebagai Putri Permata Jaya Negeri Ismahayana Landak dari Kerajaan Ismahayana. (Foto: Istimewa)

"Jika memang kerajaan ingin mengajukan beberapa wilayah yang dikenal sebagai hutan adat mungkin dapat kita bicarakan. Namun wilayahnya masih dijaga dan dilestarikan karena untuk menjamin keberadaannya agar tidak diperjualbelikan pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Karolin menjelaskan, sejak 2017, Tumpang Negeri telah ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda. Hal ini merupakan bentuk pengakuan dari Negara terhadap berbagai budaya yang ada, termasuk di Kabupaten Landak.

"Ini juga menjadi salah satu keunikan dan karakter kita di Kabupaten Landak sehingga menjadi kebanggaan. Ke depan ini menjadi ajang berskala nasional maupun internasional. Kegiatan Tumpang Negeri ini telah mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Landak yang difasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak. Kalau dulu mungkin keraton melaksanakan sendiri dan sekarang difasilitasi pemda," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network