JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus narkotika, Devy Abrianty tertangkap di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Terpidana kasus narkotika itu diburu sejak 2021.
Dikutip dari laman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, penangkapan Devy Abrianty dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kalbar dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.
Devy Abrianty ditangkap di salah satu warung kopi (warkop) di Jalan Ketapang, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kota Pontianak pada Jumat (19/5/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Usai ditangkap, Devy Abrianty langsung dibawa ke kantor Kejati Kalbar. Setelah menjalani pemeriksaan identitas, dia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk proses eksekusi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4083K/Pid.Sus/2021 tertanggal 8 Desember 2021, Devy Abrianty dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan," dikutip dari laman tersebut, Minggu (21/5/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait