Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Al-Akbar, Ketapang, Kalimantan Barat, Iswardi Effendi divonis mati dalam kasus pencabulan anak asuh. (Foto: Kejari Ketapang).

KETAPANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pimpinan Yayasan Panti Asuhan Al-Akbar, Iswardi Effendi (41) dalam kasus pencabulan dan pelecehan seksual. Iswardi dinyatakan bersalah melakukan pencabulan anak asuh.

Sidang putusan perkara tersebut berlangsung secara daring dan tertutup pada Rabu (17/5/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Dalam amar putusan disebutkan korban pencabulan Iswardi berjumlah enam orang. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network