PONTIANAK, iNews.id - Pria paruh baya di Pontianak mencabuli gadis di bawah umur. Pelaku beralasan pencabulan itu untuk membangkitkan gairahnya karena mengidap penyakit lemah syahwat.
Pelaku adalah EB (54) yang sudah beristri. Dia mencabuli korban berinisial PR (14) di rumahnya.
Satreskrim Polresta Pontianak menangkap pelaku setelah orang tua korban melaporkan pencabulan anaknya.
"Kami mengamankan yang bersangkutan di rumahnya di Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Kamis (11/8/2022).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait