PONTIANAK, iNews.id – Sebanyak 3.207 orang di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dilibatkan dalam Satgas (Satuan Tugas) Covid-19. Ini terkait dengan penerapan pembatasan sosial berbasis komunitas, dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Pontianak.
"Satgas tersebut kami bentuk mulai di tingkat RT/RW sehingga semua pihak ikut terlibat dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu, Sabtu (14/11/2020).
Menurutnya, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dibutuhkan keterlibatan semua pihak.Jika hanya dilakukan oleh Satgas Covid-19, tanpa adanya kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, maka hal itu akan sia-sia.
Sidiq juga menambahkan, maksud dari pembatasan sosial berbasis komunitas yakni model pemberdayaan masyarakat agar dalam berpartisipasi untuk pemberantasan penyakit. Pembentukan ini bukan merupakan hal yang baru dalam dunia kesehatan.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait