PONTIANAK, iNews.id – Sebanyak 3.207 orang di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dilibatkan dalam Satgas (Satuan Tugas) Covid-19. Ini terkait dengan penerapan pembatasan sosial berbasis komunitas, dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Pontianak.
"Satgas tersebut kami bentuk mulai di tingkat RT/RW sehingga semua pihak ikut terlibat dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu, Sabtu (14/11/2020).
Menurutnya, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dibutuhkan keterlibatan semua pihak.Jika hanya dilakukan oleh Satgas Covid-19, tanpa adanya kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, maka hal itu akan sia-sia.
Sidiq juga menambahkan, maksud dari pembatasan sosial berbasis komunitas yakni model pemberdayaan masyarakat agar dalam berpartisipasi untuk pemberantasan penyakit. Pembentukan ini bukan merupakan hal yang baru dalam dunia kesehatan.
“Misalnya dalam pengendalian penyakit demam berdarah ada Juru Pemantau Jentik (Jumantik)," katanya.
Dengan melibatkan komunitas masyarakat Satgas Covid-19, maka mereka juga bertugas mengawasi perilaku orang-orang yang ada dalam komunitasnya.
"Konsep dari komunitas ini, di antaranya tersedianya sarana dan prasarana protokol kesehatan dan ada yang memberikan teguran bagi siapapun yang berada dalam komunitas itu yang melanggar protokol kesehatan tersebut," ujarnya.
Selain itu, satgas itu juga bisa melakukan langkah-langkah pencegahan apabila ada anggota komunitas yang terkonfirmasi positif Covid-19, agar tidak sampai menular ke anggota lainnya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait