SEMARANG, iNews.id - Sopir mantan personel Trio Macan Chacha Sherly, yakni KU alias HK ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan maut di Tol Semarang-Solo. HK dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang lalu lintas Nomor 2 Tahun 2009 yakni tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Dalam gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng, ditetapkan seorang berinisial KU alias HK menjadi tersangka dalam kecelakaan ini," kata Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021).
Dia mengatakan, kronologi kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan peristiwa nahas itu sesuai kronologinya.
"Kendaraan HRV warna hitam bernopol S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM dimana batas maksimum 80 KM per jam," ujar AKB Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021). AKP Aristo mengatakan, adanya faktor keterbatasan jarak pandang lantaran hujan sopir tidak mampu mengendalikan kemudi. Bersamaan lanjutnya, kendaraan didepannya mengurangi kecepatan sehingga terkaget dan membanting ke kanan.
Setelah mengenai pembatas jalan, kendaraan tetap melaju sampai U-turn yang dipasangi water barier lalu terhempas ke jalur A datang Bus Murni Jaya berplat nomor B 3730 TGD karena jarak terlalu dekat terjadilah tabrakan.
"Akibatnya pengemudi luka ringan dan penumpang luka berat sampai meninggal dunia atas nama Yuselly Agus atau akrab disapa Cacha Sherly," ujarnya.
Setelah itu, polisi menggelar hasil penyelidikan kecelakaan beruntun di ruas tol Semarang-Solo yang melibatkan tujuh kendaraan bermotor itu. Hasilnya sopir mobil yang ditumpangi Chacha Sherly sebagai tersangka.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait