PONTIANAK, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Tan Lung Hing alias Apui mendapat remisi Waisak dan langsung bebas dari penjara. Sejak 2017 dia menghuni Lapas Pontianak sebagai narapidana kasus narkotika.
"Warga Negara Malaysia tersebut telah dinyatakan bebas pada tanggal 15 Mei 2022 dan kemudian diserahterimakan dari Lapas Pontianak kepada Kanim Pontianak untuk dilakukan proses pendeportasian," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar), Pria Wibawa dikutip dari laman Kemenkumhan Kalbar, Senin (16/5/2022).
Pria mengatakan, Apui telah diserahkan kepada Imigrasi Pontianak untuk proses deportasi ke negaranya. Dia memberikan arahan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak untuk menyiapkan administrasi deportasi selambatnya tujuh hari.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait