Apui merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sanggau pada 2017. Dia dijatuhi hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menambahkan, Apui telah menerima remisi selama masa penahanan yang jika diakumulasikan berjumlah 12 bulan. Pembebasan Apui dari lapas hingga diserahkan ke imigrasi dilakukan sesuai prosedur pembebasan WNA.
"Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan terhadap WNA," kata Ika.
Plt Kalapas Pontianak Ardian Setiawan menambahkan, Apui dinilai berkelakukan baik selama menjalani penahanan.
"Tang Lung Hing alias Apui selama menjalani masa pidananya tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Ardian.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait