Penggerebekan kampung narkoba Puntun di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (Foto: iNews/Ade Sata)

BNNP Kalteng menangkap seorang bandar inisial S yang merupakan pengedar sabu di Palangka Raya. Dari tangan S disita 2 ons sabu.

Namun sebelum ditangkap ternyata S telah menjual 3 ons sabu. "Sesungguhnya barang bukti 2 ons dan 3 ons ternyata sudah dijual," ujar Roy.

Seorang bandar di kampung narkoba Puntun ditangkap. (Foto: iNews/Ade Sata)

Sedangkan 20 orang yang diamankan adalah pengguna dan pengedar sabu, termasuk 2 ibu rumah tangga. Mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan tes urine di lokasi.

Selanjutnya 20 orang tersebut diamankan untuk pemeriksaan lanjutan di BNNP Kalteng.

BNNP Kalteng menetapkan S dan dua orang pengedar lainnya sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan 18 orang pengguna akan menjalani rehabilitasi narkoba.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network