BNNP Kalteng menangkap seorang bandar inisial S yang merupakan pengedar sabu di Palangka Raya. Dari tangan S disita 2 ons sabu.
Namun sebelum ditangkap ternyata S telah menjual 3 ons sabu. "Sesungguhnya barang bukti 2 ons dan 3 ons ternyata sudah dijual," ujar Roy.
Sedangkan 20 orang yang diamankan adalah pengguna dan pengedar sabu, termasuk 2 ibu rumah tangga. Mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan tes urine di lokasi.
Selanjutnya 20 orang tersebut diamankan untuk pemeriksaan lanjutan di BNNP Kalteng.
BNNP Kalteng menetapkan S dan dua orang pengedar lainnya sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan 18 orang pengguna akan menjalani rehabilitasi narkoba.
Editor : Reza Yunanto
badan narkotika nasional kalimantan tengah kampung narkoba palangka raya bandar narkoba ibu rumah tangga sabu narkoba
Artikel Terkait