Delapan WNI perempuan yang disekap di Malaysia dibebaskan dan dipulangkan melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat. (iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Delapan perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di Malaysia bisa mendapatkan kembali gaji yang tidak pernah diperoleh selama bekerja. Keberhasilan itu tak lepas dari bantuan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

"Alhamdulillah setelah kami kontak pihak agen, gaji mereka ini bersedia dibayarkan," kata Konjen KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno di Sanggau, Senin (14/12/2020).

Kendati demikian, tak semua gaji delapan pekerja migran tersebut dibayarkan pihak agen penyalur. Alasannya, kata dia, ada yang masa kerjanya belum satu tahun dan masih berutang ke agen penyalur sehingga dipotong dari gaji mereka.

Untuk keamanan, pemberian gaji tersebut akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan kedelapan WNI tersebut ke UPT BP2MI Kalimantan Barat di PLBN Entikong.

"Gaji mereka itu kami serah terimakan langsung ke masing-masing PMI tersebut sesuai dengan besaran gaji setiap dari mereka selama bekerja di sana. Disaksikan langsung oleh Kepala UPT BP2MI Kalimantan Barat, Erwin Rachmat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, delapan perempuan WNI yang disekap di salah satu rumah di Kota Miri, Malaysia berhasil dibebaskan. Terungkapnya penyekapan itu setelah KJRI Kuching mendapat laporan dari serikat pekerja di Sambas.

KJRI Kuching kemudian berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia di Kota Miri untuk menentukan lokasi penjemputan delapan WNI yang disekap itu.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network