Delapan WNI perempuan yang disekap di Malaysia dibebaskan dan dipulangkan melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat. (iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Malaysia menyelamatkan delapan perempuan yang disekap di Kota Miri. Mereka disekap hampir dua tahun oleh majikan yang mempekerjakan.

Pembebasan WNI tersebut dilakukan KJRI Kuching atas bantuan kepolisian setempat setelah mendapat informasi dari serikat pekerja di Kabupaten Sambas.

"Awalnya kami menerima pengaduan dari serikat pekerja di Sambas ada 15 orang yang disekap di Miri," tutur Konjen KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno, Minggu (13/12/2020).

Atas laporan itu, KRJI Kuching melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia di Miri. Dari hasil penelusuran ditemukan nomor telepon salah satu WNI yang disekap.

Kemudian KJRI memberikan nomor telepon tersebut kepada kepolisian setempat untuk menentukan titik penjemputan.

"Tanggal 14 November dengan dukungan kepolisian Miri mereka berhasil dibebaskan dari salah satu rumah," tuturnya.

Maria Syifa, satu dari delapan WNI perempuan yang dibebaskan usai disekap hampir 2 tahun di Malaysia. (iNews.id/Uun Yuniar)


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network