PONTIANAK, iNews.id - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Malaysia menyelamatkan delapan perempuan yang disekap di Kota Miri. Mereka disekap hampir dua tahun oleh majikan yang mempekerjakan.
Pembebasan WNI tersebut dilakukan KJRI Kuching atas bantuan kepolisian setempat setelah mendapat informasi dari serikat pekerja di Kabupaten Sambas.
"Awalnya kami menerima pengaduan dari serikat pekerja di Sambas ada 15 orang yang disekap di Miri," tutur Konjen KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno, Minggu (13/12/2020).
Atas laporan itu, KRJI Kuching melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia di Miri. Dari hasil penelusuran ditemukan nomor telepon salah satu WNI yang disekap.
Kemudian KJRI memberikan nomor telepon tersebut kepada kepolisian setempat untuk menentukan titik penjemputan.
"Tanggal 14 November dengan dukungan kepolisian Miri mereka berhasil dibebaskan dari salah satu rumah," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait