Menurut Jansen, pelaku telah mengakui perbuatannya membunuh korban. Namun, motif pembunuhan sadis ini masih terus didalami polisi.
Diduga pelaku mengalami gangguan jiwa hingga tega membunuh dan memenggal kepala ayah kandungnya.
"Kita akan mengecek kejiwaan pelaku," ujar Jansen.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 UU KDRT.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait