Seorang anak di Sambas, Kalimantan Barat tega membunuh ayah kandung dan memenggal kepalanya hingga terputus dari tubuh. (Foto: Ilustrasi)

Menurut Jansen, pelaku telah mengakui perbuatannya membunuh korban. Namun, motif pembunuhan sadis ini masih terus didalami polisi.

Diduga pelaku mengalami gangguan jiwa hingga tega membunuh dan memenggal kepala ayah kandungnya.

"Kita akan mengecek kejiwaan pelaku," ujar Jansen.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 UU KDRT.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network