PONTIANAK, iNews.id - Polisi menangkap sejoli yang diduga hendak melakukan aborsi atau pengguguran kandungan hasil hubungan terlarang. Mereka yakni berinisial NI dan IN warga Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sejoli ini diduga hendak melakukan aborsi di sebuah losmen yang ada di Sekadau, Kalbar.
Terkait dengan penangkapan itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono membenarkannya.
"Kami telah mengamankan pasangan kekasih yang tertangkap melakukan tindak pidana kesehatan aborsi. Perbuatan aborsi itu hendak dilakukan di salah satu losmen di Sekadau," katanya, Minggu (11/12/2022).
Dia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal mereka datang ke losmen dengan sepeda motor dengan maksud untuk check in.
Kemudian, sambungnya, saat pemilik losmen menyiapkan kamar, kedua pelaku tiba-tiba menghilang dari lobi resepsionis. Mengetahui, pemilik losmen lalu mencari mereka ke lokasi parkiran.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait