Hanny Papanicolaou, perempuan asal Indonesia divonis 22 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Australia. (Foto: Ist)

Korban mengidentifikasi pelaku sebagai 'Hanny si Pembersih'.

Pelaku telah menyampaikan penyesalan yang tulus dan memiliki prospek bagus untuk rehabilitasi. Hakim Robertson Wright mengatakan hukuman seumur hidup di penjara dinilai tidak tepat

"Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya," kata Wright di persidangan dikutip dari laman ABC.net.au.

"Tapi saya juga mempertimbangkan tujuan rehabilitasi, yang menurut saya, mendukung periode pembebasan bersyarat yang lebih lama," katanya.

Pembela Hanny di pengadilan mengatakan, perempuan berparas cantik itu tak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan penikaman itu.

Psikolog menyoroti dia menderita gangguan depresi mayor menjelang serangan itu.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network