Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Dinas Kesehatan Pontianak belum bisa melayani vaksinasi booster bagi masyarakat umum. Vaksinasi dosis ketiga itu baru bisa dilayani untuk lansia.

"Khusus di Pontianak, vaksinasi booster hanya diperkenankan untuk warga yang berusia 60 tahun ke atas atau lansia," kata Kepala Dinas Kesehatan Pontianak Sidiq Handanu, Rabu (12/1/2022).

Sidiq mengatakan, untuk warga berusia 18 tahun ke atas belum bisa mendapat vaksin booster. Hal ini terkit pencapaian vaksinasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi penentuan capaian vaksinasi di suatu wilayah.

Menurut Sidiq, capaian vaksinasi di Kota Pontianak sudah lebih dari 80 persen. Namun berdasarkan NIK baru mencapai 67 persen.

Hal ini juga dikritik Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang menilai Pontianak dirugikan dengan kebijakan penentuan capaian vaksinasi berdasarkan NIK.

"Hal itulah yang menyebabkan vaksinasi booster baru diperkenankan bagi lansia," kata Sidiq.  


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network