PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak mengungkap modus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri). Mereka menyelipkan sabu dalam roti yang dikirimkan kepada pembeli.
"Pasutri ini modus baru. Dia kirim ke yang pesan dengan diselipkan ke roti," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Supriyanto kepada wartawan di Pontianak, Jumat (16/6/2023).
Pasutri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Penelusuran identitas yang dilakukan polisi menemukan fakta bahwa tersangka perempuan merupakan residivis kasus yang sama pada 2016.
Menurut Joko, pasutri ini bagian dari jaringan peredaran narkotika antarkota di Kalbar. Meski mereka berada di Pontianak, namun pembelinya berasal dari kabupaten lain.
Saat ditangkap, pasutri ini sedang mengirim pesanan sabu ke Kabupaten Melawi. Sabu seberat 2,96 gram itu diselipkan dalam roti yang telah dikemas sedemikian rupa.
Selain menangkap pasutri ini, Polresta Pontianak juga menangkap dua laki-laki yang membawa sabu seberat masing-masing 47,03 gram dan 2,47 gram.
"Ini adalah jaringan penjual, kurir dan pembeli," kata Joko.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait