PONTIANAK, iNews.id - Tersangka kasus korupsi pembangunan asrama guru dan siswa di SMP Negeri 2 Sajingan, Kabupaten Sambas, inisial EEM tertangkap di Jakarta. EEM telah masuk dalam daftar buronan sejak 2021.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buroanan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Kalimantan Barat. EEM ditangkap pada Selasa (25/10/2022) di rumah kos yang berada di Jalan Mangga Besar IV A Nomor 22, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Tersangka kami titipkan penahanannya di Kejaksaan Negeri Sambas," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi, Rabu (26/10/2022).
Terkait kasusnya, Kasi Intel Kejati Kalbar, Lukman Hakim Tuasikal menjelaskan, kasus ini berawal saat EEM ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan asrama guru dan siswa SMP Negeri 2 Sajingan pada 2018.
Penetapan tersangka berdasarkan Sprint Khusus No:10/O.1.17/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021.
"Negara dirugikan sebesar Rp117 juta dari total anggaran pembangunan asrama guru dan siswa SMPN 2 Sajingan sebesar Rp655 juta," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait