Ilustrasi Dituduh Curi Mangga, Pemuda Kubu Raya Tewas Dihakimi Warga  (Foto: Ilustrasi/ist)

Sementara tersangka I saat ditanya mengaku memukul korban korban Fri sebanyak satu kali di bagian tengkuk dengan tangan kosong.

"Saya pukul sekali di tengkuk pakai tangan," ucap tersangka I.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Polsek Sungai Raya. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, 351 kuhp jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network