JAKARTA, iNews.id - Suasana sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E mendadak riuh usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). Seusai persidangan, petugas pengamanan pengadilan dan LPSK langsung mengamankan Bharada E dari kejaran para pendukungnya.
Dalam tayangan, tampak petugas LPSK sudah bersiaga di belakang Bharada E usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis. Para pendukung juga mulai bergerak untuk maju ke depan ruang persidangan.
Terpantau para fans Bharada ini ini berteriak histeris dengan perasaan lega atas putusan Hakim. Mereka coba mendekati Bharada E namun tak dapat menjangkaunya karena langsung dibawa petugas.
Diketahui, mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait