Dia hendak ke Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Saat berada di jalan sepi, tepatnya di perkebunan kelapa Jalan Bujang Taro, pelaku langsung menghabisi korban. Dia lalu membawa motor serta ponsel milik korban.
"Motifnya pencurian, kami masih dalami karena pelaku ini sudah 6 bulan merantau di Pontianak namun tidak memiliki pekerjaan dan ingin pulang kampung halaman diduga dia mencari jalan pintas dengan menjual motor curian ini," kata Kapolres.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku melukai korban dengan sebilah pisau tepat di bagian leher, dagu sebelah kanan. Kemudian ada luka pada korban di bagian lengan sebelah kanan, jempol jari sebelah kanan dan telapak tangan.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait