KAPUAS HULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menuntut dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir dengan pidana dua tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda dan mengembalikan uang yang dinikmati.
"Terhadap dua terdakwa kami sudah sampaikan tuntutan," kata Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, Rabu (6/7/2022)
Terdakwa Lila Silvia dituntut 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Dia juga diminta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp28 juta.
Sedangkan terdakwa Satriadi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp110 juta. Namun dia tidak diminta mengembalikan uang.
Kendati dituntut ringan, keduanya tetap memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait