Adi mengatakan, dalam kasus ini masih ada dua terdakwa yang belum sampai tahap penuntutan. Mereka adalah Gemiti dan Dendi Irawan. Persidangan keduanya masih tahap pemeriksaan saksi.
Pembangunan Terminal Bunut Hilir dibiayai dengan APBD tahun 2018 sebesar Rp1 miliar. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan kerugian negara Rp316 juta.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait