Tersangka korupsi Terminal Bunut Hilir usai persidangan. (ANTARA)

KAPUAS HULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menuntut dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir dengan pidana dua tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda dan mengembalikan uang yang dinikmati.

"Terhadap dua terdakwa kami sudah sampaikan tuntutan," kata Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, Rabu (6/7/2022)

Terdakwa Lila Silvia dituntut 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Dia juga diminta mengembalikan uang yang dinikmati sebesar Rp28 juta.

Sedangkan terdakwa Satriadi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp110 juta. Namun dia tidak diminta mengembalikan uang.

Kendati dituntut ringan, keduanya tetap memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Adi mengatakan, dalam kasus ini masih ada dua terdakwa yang belum sampai tahap penuntutan. Mereka adalah Gemiti dan Dendi Irawan. Persidangan keduanya masih tahap pemeriksaan saksi.

Pembangunan Terminal Bunut Hilir dibiayai dengan APBD tahun 2018 sebesar Rp1 miliar. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan kerugian negara Rp316 juta.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network