KAPUAS HULU, iNews.id - Pengadilan Tipikor Pontianak menyatakan Dedeng Alamsyah bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Kapuas Hulu. Dia divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Dedeng terbukti bersalah membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibantu oleh Arif Budiman dan Indra Dharma Putra," kata Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, Selasa (5/7/2022).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dedeng Alamsyah dengan vonis 7 tahun penjara.
JPU juga menuntut Dedeng membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar kerugian negara Rp2,7 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait