Pemulangan WNI di perbatasan negara RI-Malaysia di Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat. (Foto: KJRI Kuching).

PONTIANAK, iNews.id - KJRI Kuching memulangkan dua warga negara Indonesia (WNI) korban perdagangan orang di Malaysia. Keduanya dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Korban adalah Epa (18), perempuan muda asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dan Sonaji (42) seorang laki-laki asal Kabupaten Tanggerang, Banten. 

"Kedua WNI ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Koordinator Pensosbud KJRI Kuching, Edelin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3/2022).

Edelin menjelaskan, Epa masuk ke Malaysia pada November 2021. 
Dia dibawa oleh pelaku menuju agen di Kuching kemudian dibawa ke Bintulu untuk bekerja di sebuah pabrik perkayuan. 

Pada 26 Januari 2022, tim KJRI Kuching menjemput Epa di sebuah penginapan di wilayah Serian dan kemudian dibawa ke Shelter KJRI Kuching untuk diproses kepulangannya ke Indonesia.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network