PONTIANAK, iNews.id – Dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial SD dan MU ditangkap karena terlibat dalam upaya penyelundupan telur penyu ke Malaysia. Telur-telur tersebut dipasarkan di Sarawak seharga Rp12.000 per butir.
Penindakan terhadap aksi penyelundupan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Subdenpom XII/I-I Singkawang. Penangkapan terjadi pada Sabtu (12/7) di kawasan Singkawang, Kalimantan Barat.
"Telur penyu itu berasal dari Tambelan, Kepulauan Riau, dan dikirim ke Batam serta Sintete untuk selanjutnya diselundupkan ke Malaysia," ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, dalam keterangan pers yang digelar di Pontianak pada Jumat (18/7).
Dalam kasus ini, salah satu pelaku berinisial SD diketahui merupakan anggota aktif TNI AD, sementara MU adalah warga sipil.
Pung menjelaskan bahwa aktivitas ilegal ini sudah berlangsung sejak 2024, di mana SD berperan dalam pengumpulan dan pengiriman telur menggunakan kapal dari Kota Batam di Kepulauan Riau. Kegiatan itu berlanjut hingga tahun 2025, dengan jalur pengiriman ke Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 96.050 butir telur penyu yang hendak diperdagangkan secara ilegal.
Menurut estimasi nilai pasar di Sarawak, total nilai dari telur-telur yang berhasil diamankan itu mencapai sekitar Rp1,15 miliar. Namun, bila dihitung dari sisi kerugian ekologi dan biaya yang diperlukan untuk konservasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan kerugian negara bisa menyentuh angka Rp9,6 miliar.
Selain SD dan MU, PSDKP juga berhasil mengungkap adanya jaringan perdagangan lintas negara yang terlibat. Salah satu pembeli telur dari MU, yang berinisial IEP, turut diamankan oleh pihak berwenang Malaysia dalam operasi di Pasar Serikin, Sarawak, pada Jumat (11/7). Dalam penggerebekan itu, total empat WNI ditangkap.
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait