Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra menggelar keterangan pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana narkotika (ANTARA/Rudi)

Di TKP, petugas menemukan barang bukti narkotika sisa pakai. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Menurut pengakuan pelaku,  barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang berada di Kota Pontianak.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan petugas, tersangka dinilai sudah memperjualbelikan narkotika golongan satu.

"Pengakuan pelaku, kegiatan bisnis haram itu sudah dilakukannya selama satu tahun," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network