SINGKAWANG, iNews.id - Sebanyak 4 pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar). Para pengedar ini menjual sabu tak hanya ke kalangan dewasa, namun juga pelajar.
Keempat tersangka masing-masing berinisial M, R, SE dan IF. Mereka merupakan kelompok pengedar yang berbeda.
Terungkap, narkoba ini mereka peroleh dari Kota Pontianak dan diedarkan di Kota Singkawang.
"Pengungkapan ini selama bulan Agustus dan kami berhasil mengugkap empat kasus. Adapun barang bukti berupa sabu seberat 65,67 gram," kata Kabag Ops Polres Singkawang, AKP Yasin.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling berat hukuman mati.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait