Dia menjelaskan, hingga Februari 2022 Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan restorative justice sebanyak tiga perkara. Seperti perkara tindak pidana percobaan pencurian dari Kejari Mempawah, kemudian perkara tindak pidana KDRT dari Kejari Sekadau.
Untuk kasus di Kejari Sekadau, kedua belah pihak sepakat dilakukan perdamaian tanpa syarat. Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Jaksa Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian di Kantor Kejaksaan Negeri Landak.
Menurutnya, jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani. Tentunya juga dilihat tujuan hukum dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif dan tidak membuat masalah rumah tangga ini semakin rumit.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait